DONGGALA– Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menghadiri Rapat Lanjutan Forum Koordinasi Percepatan Penyelesaian Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tambu-PLTU Palu 3 (Energize 2026), yang berlangsung di Kantor Camat Sindue Tombusabora, Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kamis (9/7/2026).
Camat Sindue Tombusabora, Azlia SP dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Donggala dan para pihak terkait.
Dia berharap masyarakat penerima kompensasi dapat memahami dan menerima hasil yang telah disosialisasikan, sesuai ketentuan berlaku.
Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah, Qadri menjelaskan, proyek SUTT Tambu-PLTU Palu 3 sedianya akan melintasi 31 desa dengan kebutuhan penyelesaian sekitar 200 tower.
Dari jumlah tersebut, 28 desa telah berproses, termasuk wilayah Kecamatan Sindue Tombusabora, sementara tiga desa lainnya yakni Desa Enu, Desa Kavaya, dan Desa Marana ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.
Penyelesaian proyek ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas tegangan dan meminimalkan gangguan listrik yang masih sering terjadi.
Qadri juga mengungkapkan tentang pentingnya dukungan semua pihak, khususnya dalam penertiban ruang bebas (right of way) jalur SUTT, agar pekerjaan dapat berjalan optimal.
Selanjutnya, Qadri berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat terus berkolaborasi guna mempercepat penyelesaian proyek strategis tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menegaskan, pertemuan ini merupakan fase penting setelah tahapan penilaian kompensasi.
“Yang kita butuhkan sekarang bukan lagi wacana tambahan, tetapi kejelasan langkah dan kepastian di lapangan,” tegasnya.
Bupati menekankan, hasil penilaian merupakan dasar, bukan akhir dari proses komunikasi. Setiap pertanyaan atau keberatan masyarakat harus dijawab secara terbuka.
Dia menyampaikan beberapa poin penting antara lain hasil penilaian wajib disampaikan secara transparan, utuh, dan dapat dijelaskan, termasuk dasar perhitungannya.
Keberatan masyarakat harus difasilitasi melalui ruang klarifikasi yang terbuka dan substantif.
Pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan dialog yang setara, dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai jembatan kepercayaan.
Terakhir, pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan adil, terbuka, dan dapat diterima masyarakat.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan. Proyek harus selesai, namun kepercayaan masyarakat harus tetap terjaga,” ujar bupati menutup arahannya. CAL








