PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya yang diduga berasal dari Kota Palu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Ahad (2/8/2026) sekira pukul 15.30 Wita di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga (IRT), keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Satres Narkoba Polres Parimo menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satres Narkoba memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari.
Setelah informasi dinyatakan akurat, tim opsnal yang dipimpin Kanit I, Aipda Muliyadi Bakri melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua terduga pelaku di Kilometer 14, Desa Toboli Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi diduga sabu-sabu seberat bruto sekitar 4,79 gram, yang disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung.
Sabu-sabu tersebut selanjutnya diduga diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nicho Eliezer menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Dia mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. LAH








