Lagi, Pabrik “Cap Tikus” di Pagimana Dibakar

UNSUR Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah membakar sejumlah pabrik minuman keras tradisional jenis “Cap Tikus” di wilayahnya lantaran tidak mematuhi maklumat Kapolres Banggai, Senin (27/3/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PAGIMANA– Sejumlah pabrik minuman keras (miras) tradisional jenis “Cap Tikus” di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali dibakar oleh aparat kepolisian bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) setempat, Senin (27/3/2017).
Kapolsek Pagimana, Iptu Musa kepada SultengTerkini.Com mengatakan, pembakaran dan pemusnahan pabrik atau tempat penyulingan dan pembuatan “Cap Tikus” itu dilakukan di dua desa yaitu Desa Ampera dan Desa Bulu.
Menurut Musa, kedua desa ini merupakan desa pembuatan cap tikus terbesar di Kecamatan Pagimana, sehingga menjadi perhatian khusus kepolisian dan pemerintah untuk segera ditindaklanjuti permasalahannya.
Dia mengatakan, maklumat Kapolres Banggai tentang larangan memproduksi miras jenis “Cap Tikus” di wilayah hukumnya tertanggal 8 Maret 2017 itu telah disosialisasikannya di beberapa tempat, termasuk di dua desa tersebut.
Ada yang  telah melaksanakan sesuai imbauan maklumat kapolres, bahkan ada yang sama sekali telah menghentikan operasional sambil menunggu kebijakan pemerintah ke pengalihan gula merah, akan tetapi sesuai laporan warga, masih ada  juga yang belum melaksanakan maklumat itu.
Untuk itu kata dia, agar tidak memberikan celah maupun toleransi, maka Polsek Pagimana bersama unsur Forkopimcam menindak dan membasmi serta memusnahkan tempat penyulingan tersebut  dengan cara membakar agar menjadi efek jera dan contoh bagi yang lain apabila tidak mengindahkan maklumat kapolres.
“Apalagi pihak kecamatan dan seluruh kelurahan maupun kepala desa se Kecamatan Pagimana telah menyatakan mendukung maklumat kapolres dengan MoU bersama Kapolsek Pagimana, maka dalam melakukan tindakan tersebut dengan beberapa tahapan,” katanya.
Polisi dan rombongan Forkompimcam setempat mendatangi Desa Ampera sebagai lokasi pertama, dimana lokasi dan medannnya agak ekstrem.
Selesai itu baru menuju lokasi kedua yakni Desa Bulu karena ada laporan dari masyarakat bahwa Desa Bulu merupakan tempat penyulingan dan meminta aparat untuk menertibkan tanpa pilih kasih.
Sebab Desa Asaan juga sudah ditertibkan tahun  lalu oleh aparat gabungan Polres Banggai dan Polsek Pagimana.
Sementara di Desa Ampera, aparat menemukan  tempat penyulingan dengan ratusan liter miras yang langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan dan dibakar lokasi penyulingan.
“Kami juga mengumpulkan warga di Desa Ampera di balai desa dengan memberikan sosialisasi  tentang maklumat kapolres sekaligus memberi  ultimatum kepada seluruh warga Ampera agar tidak ada lagi yang coba-coba untuk melakukan penyulingan karena aparat tidak segan-segan akan menindak tegas para pelakunya,” tutur orang pertama di Polsek Pagimana itu.
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di Desa Bulu dengan mendatangi rumah penduduk setempat.
Hasilnya, petugas menemukan miras dalam beberapa jeriken serta dalam plastik.
Semuanya miras yang disimpan dalam berbagai kemasan itu dikumpulkan di balai desa untuk langsung dimusnahkan di balai desa bersama unsur Forkopimcam disaksikan kepada Desa Bulu dan warga setempat.
“Untuk total miras dimusnahkan di Desa Bulu  ditemukan di tempat penyulingan dan razia di rumah penduduk total sebanyak 257 liter Cap Tikus,” kata Kapolsek Musa yang juga mantan KBO Intelkam Polres Palu itu. CAL

Komentar