SultengTerkini.Com, BANGGAI– Upaya Polres Banggai mengungkap misteri siapa dalang pembunuhan FP (78) dan RDL (72) yang merupakan pasangan suami istri di Jalan Suprapto, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Kamis (23/3/2017) akhirnya membuahkan hasil.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai, Senin (27/3/2017), telah menetapkan AP sebagai tersangka dibalik kasus pembunuhan sadis tersebut.
AP ternyata tak lain adalah anak korban dan K selaku cucu korban.
Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi SIK melalui Kabag Ops Kompol Margiyanta kepada wartawan mengungkapkan, setelah serangkaian penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan tim penyidik Polres Banggai dibantu Puslabfor Polri Cabang Makassar, akhirnya misteri kasus itu bisa terkuak.
Sejumlah alat bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengakuan salah seorang tersangka mengarah pada perencanaan pembunuhan yang dilakukan K atas perintah AP.
“Alhamdulillah, jadi dari hasil penyelidikan dan kerja keras tim penyidik dan penyelidik Polres Banggai, akhirnya dengan alat bukti yang ada serta berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, maka kami telah menetapkan dua orang yang diduga tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan pasutri tersebut. Inisial kedua pelaku yakni K dan AP,” ujar perwira menengah berpangkat satu melati di pundaknya itu.
Margiyanta menjelaskan, modus awal tersangka melakukan kejahatannya itu diketahui adalah untuk menguasai harta warisan.
“Kemungkinan modus lainnya masih dalam tahap pengembangan. Satu tersangka lagi dalam perjalanan dari Toraja menuju Luwuk,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, alat bukti dan petunjuk serta saksi, cukup banyak yang melihat dan mengetahui sebelum dan sesudah peristiwa terjadi pembunuhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri, Frans Paliling (78 thn) dan Roswita Daun Lele (72 thn) ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher nyaris putus pada Kamis (23/3/2017) sekira pukul 16.00 WITA.
Kronologis kejadian, sekitar jam 13.00 WITA, kedua korban kakek nenek itu selesai makan dan langsung tidur di kamar rumahnya.
Albertin Paliling (43 thn) anak korban, masuk ke dalam kamar korban dan berniat membangunkan korban.
Namun saksi menemukan kedua korban sudah terluka di bagian leher. Pada saat itu pula saksi langsung ke tetangga untuk menyampaikan ayah dan ibu saksi telah terluka di bagian leher dan meminta kepada tetangga korban untuk disampaikan kepada anak korban Andarias Paliling yang masih berada di kantor */CAL
Komentar