Aktivitas Tambang PT Karya Toba di Desa Malulu Diduga Ilegal

WhatsApp Image 2018-09-17 at 11.52.22
MASSA Aliansi Pemuda Dondo saat bergerak menuju kantor Dinas ESDM Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (17/9/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Aliansi Pemuda Dondo menilai aktivitas pertambangan pasir batu dan kerikil ilegal di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah mulai sangat meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mohammad Taufik selaku Koordinator Lapangan saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (17/9/2018).

Taufik mengatakan, aktivitas tambang ilegal itu sangat mengancam areal irigasi masyarakat yang digunakan untuk mengairi lahan persawahan.

Masyarakat juga meminta aktivitas ilegal ini segera diproses secara hukum.

“Jika tidak diproses secepatnya akan menjadi catatan buruk bagi aparat penegak hukum kita, karena tidak tegasnya dalam melakukan penindakan kepada para pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin,” kata Taufik.

Massa juga meminta kepada instansi terkait untuk tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apapun di Desa Malulu, karena itu bisa menimbulkan konflik dan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan areal pertanian mereka.

Berdasarkan hasil temuan masyarakat di Desa Malulu, telah  dilakukan aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Karya Toba menggunakan alat-alat  berat kemudian materialnya dimuat menggunakan truk  untuk  pembangunan infrakstruktur  di luar Desa Malulu, termasuk  juga diduga digunakan untuk pembangunan jalan di luar daerah Kabupaten Tolitoli.

Ia mengatakan, aktivitas tambang ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan jika kita merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor: 540/5032-Minerba/DESDM, Perihal Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan hingga Maret 2018, yang dikeluarkan pada 9 Mei 2018, setelah Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Sulteng mengirimkan surat Permintaan Daftar IUP Batuan yang aktif, baik yang dalam tahapan ekplorasi maupun yang  eksploitasi/operasi produksi.

Dalam surat yang diberikan oleh Dinas ESDM Sulteng dengan mencantumkan beberapa lampiran  IUP yang aktif di semua kabupaten dan kota, tidak satupun ditemukan IUP Eksplorasi dan IUP Eksploitasi/Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan  pemerintah provinsi untuk kegiatan pertambangan yang ada di Desa Malulu, sehingga aktivitas pertambangan PT Karya Toba sejak Februari 2018 di Desa Malulu adalah ilegal.

“Sehingga kami menganggap aktivitas pertambangan pasir batu dan kerikil yang dilakukan oleh PT Karya Toba di Desa Malulu Kecamatan Dondo ilegal. Dan aktivitas ini juga mengancam areal irigasi masyarakat yang digunakan untuk mengairi areal persawahan mereka,” tegas Taufik yang juga Eksekutif Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng itu.

Dalam aksinya, Aliansi Pemuda Dondo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka para pelaku penambang ilegal ini.

Karena menurutnya, aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kemudian massa juga mendesak  instansi terkait  khususnya Dinas ESDM Sulteng tidak menerbitkan atau merekomendasikan  IUP apapun di sepanjang sungai Malulu.

Karena kata Taufik, hal ini bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat dan memberikan dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Selain di depan gedung DPRD Sulteng, massa juga mendatangi Mapolda dan kantor Dinas ESDM Sulteng yang lokasinya saling berdekatan.

Setelah puas berorasi di tiga kantor itu, massa Aliansi Pemuda Dondo kemudian membubarkan diri dengan tertib. CAL

Komentar