SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya, Rabu (19/9/2018).
Pelakunya Makmur Cammi alias Mong (36), warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.
“Pelakunya itu seorang petani yang ternyata diketahui adalah residivis narkoba,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Alqudusy kepada SultengTerkini.Com, Rabu (19/9/2018).
Kapolres Iqbal mengatakan, penangkapan seorang pengedar sabu-sabu itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Lapas Palu dalam jumlah besar untuk konsumsi wilayah Tolitoli dan Kabupaten Buol melalui seseorang yang diketahui bernama Mong.
Dari informasi itu sejumlah aparat segera bergerak menuju ke rumah Mong di Desa Salumpaga, Tolitoli Utara untuk melakukan pengintaian.
Sekira pukul 04.00 Wita terlihat pelaku keluar dari rumah dan mengambil bungkusan berwarna hitam dilakban coklat yang ditanam dekat pondasi rumah.
Setelah pelaku masuk rumah, polisi segera menangkapnya dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka Mong.
“Barang bukti yang disita dari tersangka adalah empat paket sabu-sabu seberat 200 gram, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 21 lembar, satu buah SIM C atas nama Makmur Cammi, satu unit telepon genggam,” tuturnya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan timah panas yang mengenai kakinya.
Saat ini barang buktinya sudah disita di Mapolres Tolitoli. Sementara tersangka Mong dibawa ke RSU Mokopido Tolitoli untuk dilakukan perawatan.
Atas perbuatannya, tersangka Mong dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar