SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah menangkap dua oknum pelajar sekolah menengah atas (SMA) karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di sekolahnya.
Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna mengungkapkan, dua oknum pelajar SMA yang diringkus itu yakni berinisial AK (15) dan FD (16).
“Keduanya adalah warga Kecamatan Palu Barat. Mereka ditangkap pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekira pukul 11.00 Wita,” kata Kadek Aruna kepada SultengTerkini.Com, Kamis (20/9/2018).
Bersama kedua oknum pelajar itu juga disita barang bukti yang ditemukan di dalam tasnya.
Adapun barang-bukti yang disita dari dalam tas AK adalah enam paket diduga sabu-sabu, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, sementara dalam tas FD polisi menemukan satu tabung kecil warna hitam dan satu alat isap sabu-sabu.
“Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya keduanya positif mengonsumsi ampetamine,” tuturnya.
Kepada para guru ia mengimbau agar lebih peka lagi bilamana mendapati gerak-gerik anak didiknya yang mulai muncul efek dari pengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba dan sejenisnya.
Menurutnya, narkoba saat ini tidak lagi memandang usia, bahkan sampai ke anak usia sekolah.
Ia juga berharap kewaspadaan dan pengawasannya dari para orang tua di rumah terhadap anak-anaknya agar terhindar dari barang terlarang seperti narkoba ini karena dapat merusak dan membahayakan generasi penerus bangsa.
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini kedua oknum pelajar tersebut ditahan di Mapolres Palu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua oknum pelajar SMA itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar