Polda Sulteng Selamatkan 8.887 Orang dari Bahaya Narkoba

WhatsApp Image 2018-09-25 at 11.49.03
WAKAPOLDA Sulawesi Tengah Kombes Polisi Setyo Budi (tengah) didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko (baju putih) dan Kabid Humas AKBP Hery Murwono (paling kiri) memperlihatkan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dari tangan Bripka Agustang (baju oranye) di mapolda setempat, Selasa (25/9/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah semakin mengkhawatirkan dari hari ke hari.

Betapa tidak, pelaku kasus narkotika itu tidak saja dilakoni oleh residivis narkoba, namun juga oleh oknum anggota Polri.

Adalah Bripka Agustang (36), oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dipimpin AKBP P Sembiring pada Kamis (20/9/2018) sekira jam 14.15 Wita.

Bripka Agustang, warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi itu diringkus di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu bersama barang buktinya satu kilogram sabu-sabu.

Dengan penangkapan itu, sejauh ini aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dalam kurun Juli hingga 2018 telah mengungkap sebanyak 114 kasus sabu-sabu dan pil koplo dengan jumlah tersangka 163 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko mengungkapkan, dari tangan 163 tersangka, disita sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu dan 3.786 butir pil koplo.

“Dari pengungkapan kasus itu, kami menyelamatkan sebanyak 8.887 orang dari pengaruh bahaya narkoba, dengan rincian 8.130 orang untuk sabu-sabu dan 757 orang pil koplo atau THD,” kata Sigit yang saat itu mendampingi Wakapolda Sulteng Kombes Polisi Setyo Budi Moempoeni Harso merilis penangkapan Bripka Agustang dalam kasus sabu-sabu di mapolda setempat, Selasa (25/9/2018).

Sigit mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri terkait dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang diungkap tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan dari Balai POM dulu. Kalau sudah keluar penetapan dari pengadilan, maka sesuai ketentuannya tujuh hari setelah itu barang bukti dapat dimusnahkan,” tutur Sigit.

Sementara itu, Wakapolda Setyo Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus satu kilogram sabu-sabu yang menjerat Bripka Agustang untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Selain diproses pidana, tersangka Bripka juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian dengan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

“Proses hukumnya sementara berlangsung dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata mantan Wakil Komandan Pasukan Gegana Korps Brimob Polri itu. CAL

Komentar