SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Polres Sigi di Sulawesi Tengah saat ini masih memburu Am alias Ul, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap adik kandung hingga hamil di wilayahnya.
Tersangka Am dicari polisi lantaran kabur setelah tega memperkosa adik kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati (22), hingga berbadan dua (hamil).
Dia ternyata sudah melarikan diri ke Desa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Kita masih kejar. Informasi terakhir tersangka kabur ke tempat istrinya di Bulukumba untuk mengamankan diri karena di Palolo sudah tidak memungkinkan lagi tinggal disana,” tutur Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya di Palu, Sabtu.
Berbeda halnya dengan ayah korban berinisial Mu alias PU, yang juga menjadi tersangka karena ikut memperkosa anak kandungnya sendiri, justru datang sendiri menyerahkan diri ke Mapolsek Palolo karena takut akan dikeroyok warga setempat.
“Jadi karena pertimbangan keamanan, ayah korban yang menjadi tersangka ini dipindahkan ke Mapolres Sigi,” tutur mantan Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Sulteng itu.
Saat ditanya keberadaan ibu kandung korban, Kapolres Agung mengatakan, istri tersangka Mu atau ibu kandung korban diketahui juga sudah melarikan diri dari tempat tinggalnya di Desa Palolo.
Menurut Agung, sebenarnya ibu kandung Melati sudah mengetahui jika korban diperkosa dan bahkan dihamili oleh ayah dan anaknya sendiri.
Dia mengatakan, informasi terakhir ibu korban sudah mengetahui kelakuan anak dan suaminya, sehingga pergi dari kampung tersebut.
“Karena malu, akhirnya mamanya pergi dari desa itu, tapi kenapa dia tidak melapor (ke polisi),” kata orang pertama di Polres Sigi itu.
Sebelumnya diberitakan, Mu alias PU, warga di Kabupaten Sigi ini terpaksa mendekam di penjara karena tega memperkosa Melati, anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, sebelum diperkosa sang ayah, korban Melati ternyata sudah lebih dulu digagahi oleh kakak kandung sendiri hingga hamil.
Kasus pemerkosaan itu terungkap pada Senin (20/3/2017) sekitar jam 07.00 pagi WITA bertempat di dalam rumah milik pelaku di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Para pelaku dan korban tinggal serumah yang berlokasi jauh atau sekitar dua kilometer dari pemukiman padat penduduk di Desa Lembantongoa.
Kejadian pemerkosaan itu berawal saat pelaku Mu kaget setelah mengetahui anak kandungnya itu dalam keadaan hamil.
Bukannya marah mendengar anaknya dihamili oleh kakaknya sendiri, pelaku Mu justru ikut juga memperkosa Melati.
“Berdasarkan keterangan korban, dia disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Saat ini korban hamil, yang diperkirakan usia kandungannya sudah berjalan lima sampai enam bulan,” tutur Kapolres Agung.
Parahnya lagi, usai meniduri anak kandungnya itu, sang ayah justru ingin menggugurkan kandungan korban dengan cara menginjak perutnya.
Saat ini pelaku Mu sudah mendekam di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka Mu kita kenakan Pasal 285 KUHP junto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sementara kakak korban saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” tegas Kapolres Agung Kurniawan. HAL
Komentar