Polisi Lidik Dugaan Pelecehan Dua Wartawati oleh Anggota DPRD Parimo

ilus
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PARIGI– Penyidik Polres Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terhadap dua wartawati di wilayahnya.

Kedua korban berinisial NR (31) dan FR (28) itu dimintai keterangan oleh dua penyidik perempuan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo Jumat (16/11/2018) sekira pukul 09.30 Wita.

“Kami ditanya soal kronologi kejadian. Pemeriksaan kurang lebih dua jam,” ujar NR yang ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Nasrudin yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penanganan.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sementara itu, Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya baru membaca laporan polisinya. Langkah-langkah penyidik tentu melakukan penyelidikan,” tuturnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).

Ia menjelaskan, setelah selesai dilakukan penyelidikan, polisi akan melakukan gelar perkara, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Di tahap penyidikan tersebut tujuannya untuk menetapkan tersangka yang kemudian akan berlanjut pada proses di pengadilan.

Polisi juga akan memanggil terlapor yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Bersabar, pasti akan segera dilakukan,” kata Zulham.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Parimo asal partai Gerindra Arifin Dg Pallalo dilaporkan ke mapolres setempat.

Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua wanita yang berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Parimo. Oknum dewan tersebut diduga meraba tali bra milik kedua korban.

Sementara itu, pelaksana tugas Ketua DPC Partai Gerindra Nico Rantum mengaku belum mendengar persoalan itu.

Namun jika memang ada pembuktian, pihaknya akan menindaklanjuti yang bersangkutan.

“Tentunya partai akan mengambil tindakan. Sampai hari ini saya belum dengar, persoalan apa saya belum tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan pelecehan merupakan kategori dilarang oleh partai, apalagi oknum yang diduga duduk sebagai anggota DPRD.

Pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya.

Bahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum bila memang benar terbukti serta akan memberikan sanksi partai.

“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada anggota partai yang melanggar. Apalagi berkaitan dengan pelecehan karena yang bersangkutan juga anggota DPRD,” pungkasnya. ITA

Komentar