PPID Parimo Latih OPD Kelola Daftar Informasi Publik

WhatsApp Image 2018-12-10 at 19.03.14
Jeprin

SultengTerkini.Com, PARIMO– Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) di Sulawesi Tengah terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Bagian Humas Sekretariat Daerah Parimo akan melatih tenaga operator/admin seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya untuk mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) pada masing-masing OPD.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelayanan Pers Bagian Humas Sekretariat Daerah Parimo, Jeprin mengatakan, pelatihan bagi tenaga operator/admin PPID online itu akan dilaksanakan mulai Rabu (12/12/2018), bertempat di Klinik Keterbukaan Informasi Publik (Klinik KerIsPatih) lobi Kantor Bupati Parimo.

“Surat permintaan tenaga operator/admin PPID online itu sudah dikirim ke masing-masing OPD. Rencana pelatihannya dimulai hari Rabu (12/12),” kata Jeprin kepada jurnalis, Senin (12/12/2018).

Untuk mengelelola portal PPID online tersebut, setiap OPD diharapkan dapat mengutus satu orang tenaga operator/admin yang menguasai IT (Teknologi Informasi) untuk dilatih di PPID Utama Bagian Humas Sekretariat Daerah Parimo.

Tenaga operator/admin yang akan dilatih tersebut katanya berperan penting mengelola daftar informasi publik di OPD melalui portal PPID online yang terintegrasi dengan website Pemkab Parimo dan PPID Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga program/kegiatan di OPD dapat diketahui masyarakat luas.

“Kami harapkan setiap OPD dapat mengutus satu orang tenaga admin yang menguasai IT, sehingga kedepan daftar informasi publik OPD bisa setiap saat tersaji melalui portal PPID on line tersebut,” ujar Jeprin yang juga Sekretaris PPID Utama Bagian Humas itu.

Jeprin menjelaskan, daftar informasi publik OPD yang dimaksud meliputi program kegiatan, profil badan publik (OPD), profil pejabat di OPD, informasi kinerja, regulasi, SOP pengurusan izin, informasi darurat, hasil penelitian, pengadaan barang dan jasa serta daftar Informasi publik lainnya yang berada di masing-masing OPD, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. “Sesuai amanat Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diluar informasi yang dikecualikan, daftar informasi publik OPD wajib untuk diinformasikan ke publik. Hal ini juga menjadi salah satu indikator penilaian apakah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah melaksakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik atau tidak. Semua akan bisa dilihat dari Daftar Informasi Publik yang kita sajikan melalui portal PPID online tersebut,” jelasnya.

Untuk efektivitas proses pelatihan, PPID utama Bagian Humas dalam setiap hari hingga 21 Desember 2018 akan melatih lima orang tenaga operator/admin masing-masing satu orang dari setiap OPD.

“Kalau mengundang sekaligus dalam jumlah yang banyak, penyerapan ilmunya kurang begitu efektif, sehingga pelatihannya dalam sehari kami latih lima orang, begitu seterusnya secara bergantian. Jadwalnya sudah kami kirim ke OPD,” sebut Jeprin sembari mengingatkan agar tenaga admin yang diutus oleh OPD dapat membawa laptop sendiri karena pada pelatihan ini akan langsung dilakukan simulasi. CAL

Komentar