SultengTerkini.Com, LUWUK– Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya yang berlangsung di Lapangan mapolres setempat, Senin (17/12/2018).
Pemecatan oknum anggota Polri itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: Kep/25/XI/2018/ Sahlur, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” tutur Kapolres Moch Sholeh.
Kepada Yohanis, Kapolres berpesan agar tetap semangat dalam menjalani hidup, tetap berbuat baik dan jangan pernah ulangi kesalahan yang telah dibuatnya lalu.
“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya, karena satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata orang pertama di Polres Banggai itu saat memberikan arahan dalam upacara tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan cambukan bagi semua anggota sekaligus peringatan untuk tidak melanggar apa yang telah menjadi aturan di institusi Polri.
“Jangan buat pelanggaran rekan-rekan. Jadikan semua ini sebagai pembelajaran, saling mengingatkan untuk menjaga baju Polri ini,” pungkas Kapolres Moch Sholeh. CAL/TRB
Komentar