SultengTerkini.Com, PALU– Kasus pembunuhan Maria Yeane Agustiati atau Maria Amanda, seorang wartawati di Kota Palu, Sulawesi Tengah segera direkonstruksi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres setempat.
“Iya, rencananya Rabu (12/4/2017) pagi kita gelar rekonstruksinya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Palu, AKP Willian Harbensyah yang ditemui SultengTerkini.Com di mapolres setempat, Senin (10/4/2017).
Rekonstruksi pembunuhan wartawati itu akan digelar di Mapolres Palu karena alasan keamanan, bukan di tempat kejadian perkara di indekos korban Jalan Tanjung Manimbaya IV, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selain tersangka Yohanes Sandipu, yang tak lain adalah suami korban, rekonstruksi itu juga akan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Palu.
“Kasi Pidsus Kejari rencananya akan hadir,” kata Willian.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tersangka Yohanes Sandipu di sebuah kandang ayam rumah keluarganya di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sabtu (18/3/2017) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Tersangka Yohanes tak berdaya saat disergap aparat usai membunuh istrinya sendiri di Palu, Jumat (17/3/2017) pagi.
Tersangka Yohanes mengaku dirinya memang ingin membalas istrinya karena sakit hati akibat pertengkaran semalam di kamar indekosnya.
“Sakit hati, saya mau balas,” begitu kata dia kepada wartawan di Mapolres Palu, Minggu (19/3/2017).
Kepada polisi, tersangka Yohanes mengakui bahwa benar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka mencekik leher istrinya dengan menggunakan kain selendang warna hijau hingga tak sadarkan diri.
Kemudian tersangka Yohanes membaringkan tubuh istrinya di tempat tidur dengan posisi menghadap ke dinding, setelah itu Yohanes langsung mengumpulkan pakaian miliknya.
Selanjutnya, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA tersangka Yohanes meninggalkan rumah dan kemudian kabur ke Poso dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Tersangka Yohanes langsung menjadi buronan polisi setelah diketahui jenazah istrinya Manda terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian wajah dan bekas jeratan di leher.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor beserta STNK, selendang warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka Yohanes ditahan di Mapolres Palu dan dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban Maria adalah anak dari pasangan Lusia Riza (65) dan Yohanes Ndos (76). Anak ke-6 dari delapan bersaudara ini lahir di Ende Nusa Tenggara Timur, 19 Agustus 1982.
Dia menamatkan studinya di SMP Negeri 1 Reok dan SMA Negeri 1 Ruteng, kemudian melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, dan tamat pada 2010 yang lalu. CAL
Komentar