SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang bandar sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala BNN Kota Palu, AKBP Abire Nusu kepada sejumlah jurnalis di aula kantornya, Jumat (11/1/2019) mengatakan, bandar sabu-sabu yang berinisial Ro alias Ri itu ditangkap aparat BNN pada Senin (7/1/2019) di salah satu tenda hunian sementara pengungsi Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Petugas BNN juga meringkus seorang pacar Ri yakni berinisial El alias Vr dan AW alias Ww yang merupakan adik sepupu Ri.
Penangkapan ketiga pelaku sabu-sabu itu dilakukan berkat hasil penyelidikan petugas BNN di lapangan yang sebelumnya menerima informasi bahwa ada transaksi sabu-sabu di lokasi pengungsian Petobo.
Padahal kata Abire, pihaknya sudah lama mengintai gerak-gerik bandar Ri, namun susah menangkapnya karena di rumahnya dilengkapi kamera CCTV.
Penangkapan terhadap bandar sabu-sabu itu akhirnya dapat mudah dilakukan setelah bersangkutan berada di lokasi pengungsian.
“Ri ini diketahui juga merupakan tahanan Lapas Petobo yang kabur saat gempa di Palu pada 28 September 2018,” kata orang pertama di BNN Palu itu.
Dari tangan pelaku, petugas BNN menyita barang bukti puluhan paket sabu-sabu seberat 9,75 gram dan ganja satu gram lebih.
Selain itu disita pula lima alat isap sabu-sabu, 13 korek api, tiga plastik sabu-sabu, tiga timbangan digital, satu telepon genggam Samsung, sebuah tas kosmetik warna pink, dua sendok sabu-sabu, dua kaca pireks, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) junto 132 ayat (1) huruf a subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SAH
Komentar