SultengTerkini.Com, MOROWALI– Naiknya status kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai obyek vital nasional (obvitnas) membuat pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian khusus.
Hal ini dikatakan Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto saat melakukan kunjungan di kawasan industri PT IMIP, Ahad (3/2/2019).
Dalam kunjungannya yang sedikit terkesan mendadak itu, mantan Wakapolda Kalimantan Timur itu berkeliling ke kawasan industri guna melihat langsung kondisi keamanan dan ketertiban, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri IMIP.
Selain itu, Kapolda Sulteng yang baru dilantik pada 24 Januari 2018 itu memberikan pengarahan kepada pasukan pengamanan obvitnas.
Dalam arahannya, Kapolda Lukman Wahyu mengatakan, kawasan industri IMIP merupakan aset bangsa dan negara Indonesia.
Baginya, sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi yang ada di kawasan itu.
Lukman Wahyu menegaskan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan objek vital berserta aktivitasnya.
Apalagi, lanjutnya, dalam praktiknya, ada juga bantuan dalam bentuk tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR.
“Karena ini aset nasional, otomatis kita harus jaga dengan baik dengan membuat manajemennya. Itu sedang dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Polri dengan IMIP. Sementara ini, upaya pengamanan yang kita lakukan sudah berjalan. Secara preferensi, pengamanan terus dilakukan,” kata orang pertama di Polda Sulteng itu.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda Lukman Wahyu berpesan untuk melakukan pembenahan keamanan secara menyeluruh di kawasan industri IMIP.
Ia menyebut, semua aspek sudah harus mulai diidentifikasi, baik kerawanan serta antisipasi yang akan dilakukan di masa mendatang jika terjadi sesuatu hal tidak diinginkan.
“Pembenahan secara menyeluruh. Identifikasi secara menyeluruh, mulai dari keamanan dan kerawanan, serta antisipasinya seperti apa. Alat deteksinya seperti apa,” tegasnya.
Terkait dengan aturan, pengamanan obvitnas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang tugas TNI dalam mengamankan obvitnas, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur tentang tugas Polri, dan UU Nomor 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemda. CAL
Komentar