Senator DPD RI Diharap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Daerah, Bukan Partai Politik

WhatsApp Image 2019-04-15 at 19.11.08
Agung Ramadhan

KEBERADAAN DPD RI saat ini hanyalah sebagai aksesoris demokrasi!”, begitulah ungkapan salah seorang politisi menanggapi polemik kekisruhan dualisme kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada April 2017 lalu.

Kekisruhan bermula saat pengangkatan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI yang saat itu tengah diisi oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Oesman diangkat menjadi Ketua DPD RI ketika Hemas belum menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun. Alhasil dualisme kepemimpinan pun terjadi di DPD RI, dan sampai pada saat ini perkara tersebut masih belum terselesaikan.

OLEH: AGUNG RAMADHAN*)

Mengutip dari pemberitaan Kumparan.com, Mahfud MD menilai bahwa pergantian pimpinan DPD itu seharusnya tidak dilakukan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD RI selama 5 tahun.

“Pergantian itu tidak boleh menurut putusan Mahkamah Agung. Nah tetapi kemudian ketika pelantikan atau penggantian, itu dipastikan menjadi perkara,” ujar Mantan Ketua MK Mahfud MD di Hotel Ashley, Jakarta usai melakukan Focus Group Discussion Konstitusi, Rabu (13/2).

Dari kekisruhan itu, keberadaan DPD RI menjadi kontroversial. Masyarakat kemudian menakar manfaat dan mudarat DPD RI. Perlu diketahui DPD RI lahir pada 1 Oktober 2004, sebelumnya disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

DPD RI merupakan bagian dari semangat demokrasi melalui penguatan otonomi daerah. DPD RI dibentuk dengan harapan dapat menjadi wadah partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, karena itu anggota DPD RI dipilih berdasarkan provinsi, bukan partai politik.

Maka sangat disayangkan jika DPD RI dipolitisasi oleh kepentingan partai. Padahal keberadaannya diharapkan dapat melakukan pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

DPD RI memiliki fungsi, tugas dan wewenang, di antaranya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU dengan bidang yang terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu dari segi fungsi pertimbangan dan pengawasan, DPD RI dapat memberikan pertimbangan kepada DPR serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, hingga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memasuki Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019, tentunya masyarakat daerah harus memilih senator atau anggota DPD RI yang dapat merepresentasikan daerah pemilihannya di tingkat nasional.

Secara khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat 21 nama calon legislatif (Caleg) anggota DPD RI, masyarakat diharapkan dapat memilih dengan mengetahui latar belakang dan kepentingan dari caleg yang sesuai dengan semangat memajukan daerah dalam kehidupan nasional, sehingga benar-benar dapat merepresentasikan perjuangan aspirasi masyarakat daerah Sulawesi Tengah tanpa adanya intervensi partai politik.

Untuk mengetahui 21 caleg DPD RI Dapil Sulawesi Tengah beserta daftar riwayat hidupnya, berikut ini link informasinya: https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/1025

Nama Calon Anggota DPD Pemilu 2019 Dapil Sulawesi Tengah:

  1. ABDUL RACHMAN THAHA, S.H., M.H.
  2. ADHI KUSUMA WAHAB, S.S.
  3. AGUSSALIM, S.H.
  4. AHMAD SYAIFULLAH MALONDA, S.P.
  5. ANDI VIVALDY, S.Pd., M.Si.
  6. ARIF, S.T.
  7. HERI SUGIANTO, S.H.
  8. I GEDE YOGANTARA TEGUH EKOWIJAYA, S.I.Kom.
  9. LUKKY SEMEN, S.E.
  10. MA’MUN AMIR
  11. MAZIRU L. MASRI
  12. MUH AMIN SANDILANA
  13. MUHAMMAD J. WARTABONE, S.H., M.Hi.
  14. MUSDAR M. AMIN, S.E., M.Si.
  15. NURSALAM, M.M.
  16. SAHRUM B. SIHIRA
  17. SHALEH MUHAMAD ALDJUFRI, Lc, M.A.
  18. SYAHRUDIN, S.H.
  19. SYAMSIDI MARKUS, S.Sos., M.A.
  20. USMAN SAMUDIN
  21. H. YUNAN LAMPASIO, S.E,. M.Si.

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Korporat di Universitas Paramadina Jakarta

Komentar