SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya.
“Sampai dengan tanggal 23 April 2019 pukul 09.45 Wita, daftar potensi PSU di wilayah Sulawesi Tengah sebanyak 47 TPS,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat dihubungi SultengTerkini.Com, Selasa (23/4/2019).
Ruslan mengatakan, puluhan TPS yang direkomendasikan PSU itu tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota.
Wilayah yang dimaksud itu adalah Kabupaten Poso, Donggala, Tolitoli, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Banggai Laut, Morowali Utara, dan Kota Palu sendiri.
Dalam daftar potensi PSU yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu itu terbanyak berada di Kabupaten Poso dengan 16 TPS, kemudian disusul Kota Palu 12 TPS.
Bawaslu merekomendasikan PSU itu karena ditemukan banyak pelanggaran diantaranya seperti di Kabupaten Poso terdapat 13 orang tanpa membawa formulir A5, enam orang menggunakan E-KTP luar provinsi dan tujuh orang E-KTP luar kecamatan.
Sementara di Kabupaten Donggala ditemukan satu orang ber-KTP Mamuju Utara tidak menyertakan formulir A5 telah melakukan pencoblosan.
Kemudian di Kabupaten Tolitoli ditemukan lima orang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan beralamat tempat lain diberi kesempatan mencoblos.
Selanjutnya, di Kabupaten Morowali ditemukan seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tidak memiliki A5, namun menggunakan hak pilihnya pakai KTP Kendari, Sulawesi Tenggara.
Begitupun di Kabupaten Banggai Laut pada saat pemungutan suara berlangsung 17 April 2019 lalu ditemukan sembilan orang ber-KTP luar, tujuh orang ber-KTP Kabupaten Banggai Laut dua orang ber KTP luar daerah Kabupaten Banggai Laut tanpa A5 telah melakukan pencoblosan.
Lain lagi di Kota Palu, ditemukan delapan orang menggunakan E-KTP (luar daerah) tidak menyertakan formulir A5.
Kemudian masih di Kota Palu, juga ditemukan 17 orang menggunakan E-KTP (luar daerah) namun tidak menyertakan formulir A5.
Ruslan mengatakan, ketentuannya, pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi ke PPK untuk diteruskan ke KPU.
Selanjutnya katanya, KPU yang akan menetapkan hari PSU digelar dalam rentang waktu 10 hari sejak hari pemungutan suara yakni 17 April 2019 lalu. CAL
Komentar