SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayahnya.
“Tangkapan selama Maret hingga April ini ada sebanyak empat bandar sabu-sabu dan beberapa pengedar dan kurir,” kata Kepala BNN Sulteng Brigjen Polisi Suyono kepada sejumlah jurnalis di kantornya Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Rabu (24/4/2019).
Empat bandar sabu-sabu yang ditangkap itu masing-masing bernama Asmawati alias Asma, Akbar Awaluddin alias Akbar, Heri Yusuf, dan Fauziah alias Ece.
Keempat bandar sabu-sabu itu ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda seperti di Kabupaten Poso dan Kota Palu.
“Beberapa bandar juga ada yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Selain empat bandar, BNN Sulteng juga meringkus belasan pengedar dan kurir sabu-sabu di berbagai tempat dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat hampir satu kilogram, uang ratusan juta rupiah, timbangan digital, alat isap, belasan unit telepon genggam, buku rekening, serta sejumlah mobil dan motor.
Dalam kesempatan itu, pihak BNN Sulteng juga memusnahkan ratusan gram barang bukti sabu-sabu dengan cara direbus dan kemudian dibuang.
Seluruh pelaku baik bandar, pengedar hingga kurir itu kini ditahan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar