SultengTerkini.Com, PALU– Insiden penyegelan hunian sementara (huntara) Pengawu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh PT Adhi Karya disebabkan belum adanya pelunasan pembayaran kepada dua sub kontraktor.
PT Adhi Karya sebagai perusahaan BUMN bertanggung jawab atas pelunasan pembayaran proyek huntara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada dua sub kontraktor pembangun huntara yakni CV Sinar Tritunggal Jaya dan CV Cahaya Cemerlang.
Kepala Balai Wilayah Prasarana Permukiman (BWPP) Sulteng, Ferdinand Kana Lo menjelaskan, belum adanya pelunasan disebabkan kelengkapan administrasi kontrak kerja dua kontraktor pembangun huntara belum sepenuhnya selesai.
“Sub kontraktor PT Adhi Karya belum menyelesaikan proses administrasi. Selesaikan dulu, baru dibayar PT Adhi Karya,” jelasnya kepada media ini, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, kelengkapan administrasi kontrak kerja yang harus dipenuhi, yakni laporan harian, opname progres, back up pembayaran dan kelengkapan lainnya sesuai ketentuan kontrak yang dibuat antara PT Adhi Karya dan dua sub kontraktornya.
“Sudah menjadi keharusan, karena perusahaan BUMN akan diaudit oleh BPK,” jelasnya.
Selain itu, dana talangan sebagai salah satu solusi membayar lunas pembangunan huntara kepada sub kontraktor telah tersalurkan pada 29 Mei 2019 lalu, termasuk PT Adhi Karya.
Pihaknya juga sudah memerintahkan PT Adhi Karya menemui langsung pekerja dan membayar panjar.
Hanya saja terhalang proses administrasi dua sub kontraktor tersebut kepada PT Adhi Karya yang belum selesai.
Untuk diketahui, sub kontraktor PT Adhi Karya yakni CV Sinar Tritunggal Jaya membangun sebanyak dua unit dan CV Cahaya Cemerlang sebanyak 18 unit. MAD
Komentar