Staf Ahli Gubernur Sulteng: Taati Pedoman Tata Naskah Dinas!

WhatsApp Image 2019-06-20 at 11.15.17
KEGIATAN Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas lingkup provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah di sebuah hotel Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (20/6/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Nota dinas, notulen rapat, surat keputusan, surat undangan, dan lain-lain adalah contoh produk tata naskah dinas yang lazim dijumpai di institusi pemerintahan.

Namun ketidakseragaman format, bahasa tidak sesuai ejaan yang disempurnakan dan aturan-aturan baku bisa jadi persoalan serius yang membuat kekacauan administrasi dan salah tafsir atas naskah yang dibuat.

Berangkat dari sana, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas lingkup provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng yang dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Sitti Norma Mardjanu di sebuah hotel Kecamatan Palu Selatan, Kamis (20/6/2019).

Staf Ahli Norma Mardjanu memandang penting akan keseragaman format tata naskah dinas baku, yang bisa membantu kelancaran komunikasi tertulis dan terciptanya good governance di Sulteng.

Tata naskah dilihat sebagai elemen dasar dari tertib administrasi pemerintahan khususnya dalam menjamin kualitas surat menyurat yang sesuai pedoman di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Terlebih lagi tata naskah dinas mempunyai kekuatan mengikat dan konsekuensi yuridis, sehingga tidak boleh dibuat secara asal-asalan.

“(Tata naskah dinas) tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kedinasan sehari-hari dalam mengantisipasi dinamika kebutuhan lingkungan operasional organisasi,” tuturnya.

Menurutnya, tata naskah dinas yang dikelola dengan baik, benar dan seragam akan menjadi salah satu indikator kelancaran birokrasi organisasi dan keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik.

Peserta kegiatan kebanyakan aparatur sipil negara yang membidangi tata usaha dan administrasi pada OPD masing-masing.

Adapun para narasumber kegiatan itu berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum dan Biro Organisasi. CAL

Komentar