SultengTerkini.Com, BANGGAI– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com menyebutkan, IRT yang ditangkap aparat itu diketahui berinisial Ni alias Nu (31), warga Desa Kalupapi, Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut.
Pelaku Ni ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Banggai pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah warung samping Lapas Klas II B Luwuk di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Saat itu, polisi mendapat info bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan dibawa masuk ke dalam Lapas Luwuk.
Kemudian Kasat Reserse Narkoba memerintahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu-sabu sebanyak enam bungkus plastik besar yang dipaket atau disimpan di dalam makanan ringan sebuah biskuit dan satu unit telepon genggam berwarna ungu tua.
Kapolres Banggai AKBP Benni Baehaki Rustandi yang dikonfirmasi media ini, Minggu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres Benni, pelaku Ni merupakan salah satu pengedar sabu-sabu terbesar di wilayahnya.
“Penangkapan ini yang terbesar dalam sejarah Polres Banggai yaitu sebanyak enam paket besar atau sekitar 3 ons,” kata mantan Kapolres Tojo Unauna itu.
Kapolres Benni mengatakan, barang bukti yang diduga akan dibawa pelaku Ni ke dalam lapas itu berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” tegas orang pertama di Polres Banggai itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ni dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar