Polisi Gerebek Tatanga, Sembilan Warga Ditangkap Terkait Sabu-sabu

WhatsApp Image 2019-07-16 at 12.45.06
APARAT gabungan dari Polres Palu, Sulawesi Tengah dan Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggerebek tempat peredaran sabu-sabu di wilayah Jalan Paligau, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (16/7/2019) pagi. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat gabungan dari Polres Palu, Sulawesi Tengah dan Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggerebek tempat peredaran sabu-sabu di wilayah Jalan Paligau, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (16/7/2019) pagi.

“Iya tadi pagi penggerebekannya sekira pukul 06.00 Wita,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Stefanus Sanam, Selasa.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan itu, sebanyak sembilan orang ditangkap masing-masing berinisial GG, EG, DT, RE, MA, WP, D, DY, dan I.

“Seluruhnya berusia di bawah 30 tahun, dan satu diantaranya berumur 17 tahun,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan itu diantaranya, sabu-sabu seberat 30,08 gram bruto, bong, timbangan, telepon genggam, plastik klip, pipet, dan barang-barang lain yang bersangkutan dengan narkoba, serta senjata tajam jenis parang.

Ia menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba dari wilayah Kalimantan Timur, yang mana di-back-up oleh Satreskrim Polres Palu.

Ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut sempat diwarnai suara tembakan hingga pukulan tiang listrik.

Aparat gabungan di lokasi juga dilempari batu oleh warga hingga dikejar dengan menggunakan parang. Sedangkan, satu unit mobil polisi rusak ringan dalam penggerebekan di Kelurahan Tatanga tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar