SultengTerkini.Com, PALU– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi demonstrasi di depan mapolda setempat, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (31/7/2019).
Dalam aksi itu, massa mendesak Polda Sulteng segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Danau Tiu.
Mohammad Taufik selaku Koordinator Lapangan aksi kepada SultengTerkini.Com mengatakan, sejak tercemarnya Danau Tiu dengan lumpur di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) itu karena aktivitas beberapa perusahaan tambang di wilayah hulu.
Maka keberadaan Danau Tiu saat ini sebagai destinasi wisata yang mempunyai keindahan alam di Morut sedang terancam.
Bahkan katanya, pencemaran danau ini juga mengakibatkan ancaman akan hilangnya mata pencaharian masyarakat di tiga desa diantaranya Desa Tiu, Desa Tontowea dan Desa Marale yang seharinya-harinya bekerja sebagai nelayan tradisional.
Ia menuturkan, pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Danau Tiu patut diduga telah melanggar Pasal 98 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal itu dinyatakan “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar”.
“Sehingga bagi kami pencemaran Danau Tiu adalah bagian dari tindak pidana lingkungan sesuai dengan penjelasan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009,” kata Taufik yang juga Koordinator Kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng itu.
Bukan hanya itu, pencemaran Danau Tiu sebenarnya patut juga diduga telah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi Sulteng, dimana pada tahun 2016 Dinas Kelautan dan Perikanan setempat melakukan upaya restocking (penebaran) bibit ikan di Danau Tiu dengan total 90 ribu ekor, dengan rincian 45 ribu ekor untuk jenis ikan mas dan 45 ribu ekor jenis ikan nila yang didatangkan dari Balai Beni Sentral di Desa Kalawara Kabupaten Sigi dan Balai Benih Desa Tonusu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso untuk melakukan restcoking di Danau Tiu, yang dianggarkan lewat APBD.
Upaya restcoking ini dilakukan pada perairan Danau Tiu karena masyarakat menggantungkan hidupnya di danau yang memiliki luas 11 ribu hektare, mulai merasakan adanya penurunan populasi ikan di danau tersebut.
Tuntutan massa Jatam Sulteng dalam aksinya juga meminta kepada Ketua Komisi III DPRD Sulteng untuk segera membentuk kelompok kerja atas pencemaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang di Danau Tiu dan memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi semua izin-izin tambang yang ada di Sulteng.
Aksi yang juga berlangsung di gedung DPRD Sulteng itu berjalan aman di bawah pengawalan aparat kepolisian setempat. CAL
Komentar