568 Warga Asing Menunggu Eksekusi Mati di Malaysia, WNI Terbanyak Kedua

168e6a08-4b93-4acc-b812-ca9bc04f96d5_169
ilustrasi (Foto: DW (News))

SultengTerkini.Com, KUALA LUMPUR– Ratusan warga asing tengah menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, dengan warga negara Indonesia (WNI) menempati urutan terbanyak kedua setelah Nigeria.
Menurut laporan yang dirilis kelompok HAM, Amnesty International Malaysia (AIM), seperti dilansir media Malaysia, The Star, Jumat (11/10/2019), hingga Februari tahun ini, tercatat total 1.281 tahanan menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah itu, hampir separuhnya atau 568 terpidana mati tersebut adalah warga asing.

Warga Nigeria adalah terbanyak, yakni mencapai 21 persen dari ratusan warga asing itu. Diikuti kemudian oleh WNI (16 persen), warga Iran (15 persen), warga India (10 persen), warga Filipina (8 persen) dan warga Thailand (6 persen).

Menurut laporan AIM yang dirilis pada Kamis (10/10) bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia tersebut, nyaris 73 persen dari warga asing yang divonis mati tersebut adalah karena kejahatan perdagangan narkoba, sedang 25 persen di antaranya karena pembunuhan.

Disebutkan bahwa selain 568 warga asing yang menunggu eksekusi hukuman mati tersebut, sebanyak 713 warga Malaysia juga sedang menunggu eksekusi mati. Mereka terdiri dari 48 persen orang Melayu, 25 persen orang India, 24 persen orang China dan 4 persen etnis minoritas lainnya.

Laporan AIM ini didasarkan pada data yang diberikan oleh sumber-sumber resmi.

Direktur eksekutif AIM, Shamini Darshni Kaliemuthu mendesak pemerintah Malaysia untuk segera menghapuskan hukuman mati yang disebutnya “kejam dan tidak manusiawi”.

“Malaysia memiliki peluang emas untuk memutus kekejaman dan ketidakadilan selama beberapa dekade, yang secara tidak proporsional menimpa beberapa orang yang paling terpinggirkan,” katanya saat perilisan laporan tersebut.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Amnesty dalam laporannya adalah bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.

Saat ini di Malaysia ada 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan hukumannya harus hukuman mati.

Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati itu hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.

(sumber: detik.com)

Komentar