SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palu, Sulawesi Tengah kembali melepasliarkan kepiting bakau bertelur di Taman Bakau Desa Lalos, Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Sabtu (13/5/2017).
Pelepasliaran kepiting bertelur diharapkan dapat mempertahankan keberadaan dan ketersediaan sumber daya kepiting.
Pelepasliaran yang langsung dipimpin oleh Kepala BKIPM Palu Khoirul Makmun itu mengungkapkan, pelepasliaran tersebut berawal dari tindakan penahanan yang dilakukan oleh petugas BKIPM Palu pada Jumat (12/5/2017) kemarin di Terminal Tipo, Kabupaten Donggala.
Penahanan tersebut berhasil mengamankan 71 ekor kepiting bakau bertelur dengan nilai komoditas Rp11 juta.
Kepiting bertelur tersebut rencananya dikirim keluar Kota Palu menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan darat, tidak dilaporkan serta tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.
Dipilihnya hutan mangrove di wilayah Kecamatan Galang, Tolitoli karena merupakan salah satu tempat yang paling cocok untuk pelepasliaran kepiting bakau.
Selain masih terjaga langsung oleh nelayan, fungsi edukasi dan konservasi terus digaungkan.
Selain itu dalam rangka perayaan bulan bakti karantina ikan dengan tema Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (Gemasatukata), Kepala Seksi Pengawasan, Data dan Informasi BKIPM Palu, Irmawan Syafitrianto menjelaskan, jumlah telur yang dikeluarkan kepiting bakau berkisar antara 350 ribu hingga 1,5 juta butir telur tiap ekor betina dewasa.
Jika derajat penetasannya 70 persen, maka satu ekor kepiting betina akan menghasilkan 24.500 hingga 1.050.000 individu baru dihabitatnya.
Sementara itu, Kapolsek Galang, Iptu Edwin yang hadir pada kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah BKIPM Palu dalam melaksanakan pengawasan dan perlindungan terhadap kelestarian ekosistem kepiting bakau di wilayahnya.
Pada pelepasliaran tersebut turut pula hadir pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli, Angkatan Laut Tolitoli, warga setempat dan sejumlah mahasiswa Universitas Madako Tolitoli.
Penangkapan kepiting bakau, lobster dan rajungan telah diatur pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016.
BKIPM Palu sebagai salah satu perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah Provinsi Sulawesi Tengah konsisten mengawal peraturan menteri tersebut. */CAL
Komentar