SultengTerkini.Com, PALU– Berdasarkan penetapan anggaran 2020, alokasi dana desa di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp 1,6 triliun dan yang sudah dicairkan baru mencapai sekitar Rp 3,2 miliar atau 0,25 persen.
Mengingat pentingnya dana desa bagi kesejahteraan masyarakat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak seluruh pihak untuk mengawasi pengelolaan dan penyaluran dana desa.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, pengawasan dapat dilakukan melalui peranan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Namun itu belum cukup tanpa ada keterlibatan instansi terkait.
“Saat menjalankan program, pariwisata misalnya, dinas terkait harus memberikan arahan bagaimana pelaksanaan teknis,” katanya saat jumpa pers usai rapat kerja pengelolaan dan penyaluran dana desa 2020 di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, Selasa (25/2/2020).
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT, Fachri menyampaikan, dalam pengawasannya tidak boleh bergantung pada peranan APIP saja.
Mestinya ada pelibatan masyarakat untuk mengawasi penyaluran dan pengelolaan dana desa tersebut.
“Misalnya, masyarakat dilibatkan mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi. Ini efektif membantu APIP dalam mengawali dana desa,” ujarnya.
Menyambut dorongan pentingnya mengawasi pengelolaan dan pengawasan dana desa, Sekretaris Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate mengatakan, dana desa harus diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai realisasi yang lambat, membuat perputasan ekonomi masyarakat desa juga melambat,” jelasnya.
Selain itu, kepala desa juga perlu didorong segera merealisasikan dana desa yang sudah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat menikmati alokasi anggaran dengan membentuk usaha atau program lainnya.
Dengan begitu, pemerintah desa bisa hidup mandiri yang berasal dari sumber pendapatan baru diluar alokasi dana dari pemerintah. MAD
Komentar