SultengTerkini.Com, PALU– Pihak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat jumlah permohonan restrukturisasi dari debitur perusahaan leasing mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang April 2020.
Berdasarkan data posisi 29 April 2020, jumlah debitur di Sulteng, yang mengajukan restrukturisasi mencapai 13.682 debitur dengan nilai Rp 550,21 miliar.
Dari seluruh permohonan tersebut, telah disetujui 8.742 debitur dengan nilai Rp 303,82 miliar, sedangkan dalam proses analisis mencapai 4.788 debitur dengan nilai Rp 239,38 miliar.
“Adapun permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria sebanyak 152 debitur dengan nilai Rp 7,04 miliar,” kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar, Kamis (30/4/2020).
Permohonan ditolak dikarenakan beberapa faktor, diantaranya pemohon bukan merupakan debitur (biasanya beli melalui pindah tangan atau pinjam nama), debitur mengajukan namun kondisi agunan sudah tidak dalam penguasaan.
Kemudian, debitur memiliki riwayat macet sebelum Covid-19, dan alasan perusahaan leasing menolak restrukturisasi dikarenakan sumber pendapatan debitur tidak terdampak COVID-19, misal PNS.
Gamal mengatakan, pihakmya saat ini intensif melakukan komunikasi dengan lembaga jasa keuangan dan asosiasi terkait agar lebih mempermudah pemberian restrukturisasi/keringanan bagi debitur yang usahanya dan/atau sumber pendapatannya benar-benar terdampak Covid-19.
Dia mengatakan, dalam kondisi penurunan perekonomian seperti saat ini, sektor UMKM harus didukung melalui kebijakan stimulus perekonomian dari pemangku kepentingan terkait agar dapat bangkit secepatnya setelah wabah Covid-10 berakhir.
“OJK senantiasa berkomitmen mengawasi implementasi kebijakan restrukturisasi di lapangan untuk mencegah adanya moral hazard yang dapat merugikan para pihak. Mari berdoa agar wabah Covid-19 segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sedia kala,” tutur Gamal. ROI