SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil membekuk pelaku narkotika jenis sabu-sabu berinisial FF alias Eb, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bertugas sebagai sopir pribadi Bupati Tolitoli Saleh Bantilan.
Informasi yang dihimpun, pelaku Eb dibekuk saat mengambil barang di salah satu agen rental mobil di kawasan Pasar Susumbolan, Kelurahan Baru, Senin (29/Mei/2017) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Tolitoli AKBP Mohammad Iqbal Al Qudusy menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku yang dimonitor oleh polisi usai mendapat laporan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng terkait kedatangan satu paket yang dikirim dari Palu ke dalam dos ukuran kecil dibungkus dengan plastik, diduga berisi sabu-sabu dengan nama pengirim berinisial Ar dengan tujuan Tolitoli serta penerima atas nama Ul.
“Pihak agen rental mengaku merasa curiga karena selama perjalanan, penerima paket tersebut tidak henti-hentinya menanyakan kapan barang itu dibawa ke Tolitoli. Nama pengirim dan penerima sengaja dipalsukan agar tidak dicurigai,” ujar Kapolres Iqbal Alqudusy saat rilis kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/5/2017).
Orang pertama di Polres Tolitoli itu mengatakan, pada saat paket itu sudah tiba di salah satu agen, selanjutnya sebuah mobil Toyota Agya yang ditumpangi pelaku, langsung menanyakan barang tersebut kapan akan tiba.
Setelah mendapatkan kabar bahwa kiriman tersebut belum sampai, selanjutnya pelaku menuju ke Desa Bajugan, Kecamatan Galang.
Pada saat bersamaan anggota di lapangan langsung membuntuti mobil yang digunakan pelaku.
Pihaknya tak lantas langsung membekuk pelaku, namun terus membuntuti hingga menuju ke jalan Tadulako I Kelurahan Panasakan dan melihat seseorang turun dari mobil Agya tersebut.
“Pada saat mobil Agya kembali ke agen rental itu, anggota saya langsung membekuk dan menyita paket yang dibawa pelaku, namun pelaku mengelak bahwa barang paket yang berisi sabu dengan berat delapan gram tersebut bukan miliknya dan hanya disuruh mengambil barang oleh seseorang di agen rental,” tutur mantan Wakapolres Banggai Kepulauan itu.
Usai ditangkap, pelaku Eb langsung digelandang menuju Mapolres Tolitoli beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Eb dijerat melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. */SBR
Komentar