SultengTerkini.Com, PARIMO– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola angkat bicara terkait dengan tata cara pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Longki Djanggola menegaskan, sesuai tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Menteri Agama bagi daerah hijau atau belum terkontaminasi Covid-19 dibenarkan menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid ataupun di lapangan.
Namun tekan Gubernur Longki, harus disertai dengan pernyataan kepala daerah bahwa wilayahnya benar-benar aman dan bisa melaksanakan salat berjemaah dengan mengawal secara ketat sesuai protokol Covid-19.
“Misalnya mengizinkan di salah satu masjid, tapi tolong melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Harus mencuci tangan, saf lurus tetap social distancing. Asal pemerintah daerahnya mampu untuk itu, silahkan,” tegas Gubernur Longki kepada sejumlah jurnalis di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (19/5/2020) malam.
Gubernur mengakui saat ini yang paling berbahaya dan patut untuk diwaspadai penyebaran Virus Corona saat ini adalah telah terjadi transmisi lokal.
Artinya, bukan lagi seperti sebelumnya dari klaster-klaster tertentu atau virus impor dari daerah lain.
“Kalau dahulu ada klaster-klaster, sekarang sudah tidak. Sudah terjadi transmisi lokal, sudah antara kita,” kata Gubernur Longki.
Diperparah lagi kata dia, penyebaran tidak mudah dideteksi karena bisa berasal dari Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak menunjukkan tanda-tanda atau gejala.
Olehnya kata dia, penyampaian dalam situasi ini maksud pemerintah baik karena cinta masyarakatnya. “Tidak sedikitpun mendiskreditkan atau melarang tanpa alasan,” pungkas Longki Djanggola yang pernah menjabat sebagai Bupati Parimo dua periode itu. CAL