SultengTerkini.Com, PALU– Pasangan suami istri bernama Ateng dan Ati yang sebelumnya menghuni di pondok bekas kandang ayam di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu kini dipindahkan di hunian sementara setempat.
Pemindahan pasangan suami istri itu berkat bantuan Pemerintah Kota Palu melalui Lurah Duyu Ahmad Fauzan dibantu jajaran polres setempat dan Babinsa.
Tak hanya itu, Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh juga turun langsung menindaklanjuti pasangan suami istri yang sebelumnya tinggal di pondok bekas kandang ayam tersebut.
Kapolres Moch Sholeh menemui pasangan suami istri itu dan memberikan bantuan sembako untuk membantu meringankan beban kebutuhan hidupnya.
“Saya mendengar ada warga yang kondisi ekonominya memprihatinkan, sehingga saya turun langsung menemuinya dan memberikan bantuan,” katanya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan, pihaknya ingin membantu melakukan bedah rumah yang ditinggali pasangan suami istri tersebut, namun setelah didatangi ternyata bangunan yang ditempati warga itu berada di lahan milik orang lain dan pemiliknya tidak mengizinkan, sehingga hal itu batal dilakukan.
Sementara itu, Ateng dan istrinya mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Palu dan pemerintah kota setempat melalui Kelurahan Duyu yang telah membantunya untuk bisa tinggal di hunian sementara.
“Kami sangat bersyukur sudah diberikan tempat tinggal di huntara ini,” katanya.
Dari amatan media ini, proses pemindahan pasangan suami istri tidak mampu tersebut dibantu sepenuhnya oleh jajaran Polres Palu mulai dari pondok bekas kandang ayam hingga di huntara Duyu.
Tidak hanya proses pemindahan dan sembako, Polres Palu juga memberikan bantuan karpet dan tempat tidur bagi pasangan suami istri tersebut.
Sejumlah penghuni huntara yang juga tetangga Ateng dan istrinya juga mendapat bantuan sembako dari Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh.
Turut mendampingi Kapolres Palu yakni Kabag Ops AKP Awaluddin Rahman, Kasat Lantas Iptu M Abdhi Hendriyatna, Kapolsek Palu Barat Iptu Umar, dan pejabat utama lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Duyu, Ahmad Fauzan mengatakan, Ateng ternyata berasal dari Desa Doda, Kabupaten Sigi, namun dia sudah mengambil kartu tanda penduduk berdomisili di Kelurahan Duyu sejak 2012 silam.
“Dia sudah dua kali pindah tempat tinggal dengan status numpang di lahan orang sampai hari ini. Sebelumnya dia pernah tinggal di Jalan Tagari Lonjo dan sekarang di Jalan Cemangi lagi,” ujar Lurah Duyu.
Menurutnya, Ateng yang memiliki pekerjaan sebagai penarik becak tersebut tidak pernah mengurus beberapa dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan surat nikah.
Namun demikian, Lurah Duyu menyatakan setelah tinjauannya ini pihaknya akan mencarikan solusi terbaik untuk Ateng beserta istrinya agar kehidupannya lebih membaik. CAL/SUG