SultengTerkini.Com, PALU– Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) setempat.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2019 dilaksanakan melalui rapat paripurna yang secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Arus Karim dan video konferensi dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa serta Kepala Perwakilan BPK Sulteng Muhaimin bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (23/6/2020).
Secara virtual anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dapat disimpulkan secara wajar manajerial dan realisasi perubahan sesuai standar dengan opini WTP berdasarkan penilaian terhadap laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2019 yang ditinjau dari beberapa hal diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Gubernur Longki Djanggola dalam sambutannya menyatakan, sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Pada hari ini BPK dapat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya yakni menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2019 kepada DPRD Sulteng. Dalam pemeriksaan yang diserahkan BPK-RI, memuat pernyataan pendapat berupa opini atas pemeriksaan keuangan,” kata Gubernur Longki.
Opini tersebut kata gubernur, merupakan penilaian terhadap laporan keuangan Pemprov Sulteng tahun anggaran 2019 yang ditinjau dari berbagai hal diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta evektifitas sistem pengendalian intern.
Opini tersebut kata gubernur, menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta untuk masa mendatang, opini tersebut harus menjadi standar.
Untuk itu, gubernur mengajak semua organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulteng menjadikan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK-RI sebagai sarana percepatan peningkatan kinerja yakni capaian yang berorientasi hasil karena hanya dengan peningkatan kinerja secara bersungguh-sungguh akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemda kepada masyarakat Sulteng.
Selain itu kata dia, komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas, tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, tetapi tidak kalah penting adalah komitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI.
“Melalui kesempatan ini, perkenankanlah saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulteng menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepala perwakilan BPK-RI dan seluruh jajarannya yang melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan pemda tahun 2019 dengan menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik,” katanya.
“Juga kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat atas kerjasamanya untuk mengawal proses pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan keuangan daerah, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat yang telah memberikan amanah dan seluruh kepala dinas/badan/biro dalam jajaran pemerintah daerah sulteng serta pihak terkait lainnya,” tuturnya menambahkan.
Rapat paripurna itu ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Abdul Arus Karim. CAL