SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bertema “Sinergi Pengendalian Korupsi dalam Kedaruratan Pendemi Covid-19” secara virtual yang dipimpin Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (24/6/2020).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Moh Yusuf Ateh, gubernur se Indonesia, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, Inspektur Kemendagri Tumpak H Simanjuntak dan sembilan koordinator wilayah KPK.
Pada kesempatan itu, Kepala BPKP RI Moh Yusuf Ateh menyampaikan, pencegahan korupsi dalam hal penggunaan anggaran pencegahan pandemi Covid-19 harus dipastikan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Dia mengatakan, alokasi anggaran penanganan Covid-19 sangat besar antara lain, melalui APBN sebesar Rp 695,2 triliun, dari seluruh APBD sebesar Rp 72,6 triliun melalui dana desa sebesar Rp 22,4 triliun.
Untuk itu dibutuhkan sinergi dalam pengawasannya sehingga dapat dipastikan seluruh kegiatan berjalan dengan baik.
“Tingkatkan peran APIP dan APH serta berkoordinasi dengan perwakilan BPKP di daerah agar pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Inspektur Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak menyampaikan, fokus refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Dengan adanya refocusing APBD dan adanya penurunan alokasi APBD sampai dengan 17,18 %, sehingga pemerintah daerah diminta menetapkan urutan prioritas anggaran, pengendalian secara ketat pengeluaran/belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Dia berharap kepala daerah dapat meningkatkan peran APIP dan pengawas eksternal dan APH agar bersinergi dalam pencegahan korupsi alokasi dana penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar fokus untuk melaksanakan program penyelamatan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dipastikan program untuk penyelamatan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Saat ini KPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan yakni pendidikan masyarakat untuk anti korupsi, melalui lembaga pendidikan, pejabat BUMN, penyelenggara negara.
Kemudian pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.
Dia menuturkan, fokus pencegahan korupsi oleh KPK ada pada beberapa area antara lain korupsi terkait dengan bisnis, korupsi bidang politik, korupsi bidang penegakan hukum, korupsi bidang pelayanan publik.
Ketua KPK menyampaikan dalam penindakan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19 tegas disampaikan akan dituntut dengan hukuman mati.
Pada kegiatan tersebut, Gubernur Longki didampingi Asisten Administrasi Umum dan Hukum, Mulyono dan Kepala Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Muchlis. CAL