SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tujuh ruas jalan provinsi bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng Hasmuni Hasmar di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2020).
Sebelum penandatangan PKS, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng, Syaifullah Djafar melaporkan kepada Gubernur Longki bahwa terdapat tujuh ruas jalan dengan status sebagai jalan provinsi Sulteng yang melintasi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), baik itu cagar alam, taman wisata alam dan suaka margasatwa yang merupakan wewenang BKSDA Sulteng.
Ketujuh ruas jalan itu yakni ruas jalan Malino Jaya-Sumara Jaya berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang 22,22 kilometer (km) dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 2,87 km.
Kedua, ruas jalan Sumara Jaya-Lembah Sumara berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara dengan panjang jalan 9,05 km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Morowali adalah 0,53 km.
Ketiga ruas Jalan Mepanga-Pasir Putih berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli dengan panjang jalan 26,02 km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 7,60 km.
Keempat ruas Jalan Pasir Putih-Basi berfungsi menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli dengan panjang jalan 20,85 km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Tinombala adalah 2,18 km.
Kelima, ruas Jalan Tonusu-Pendolo berfungsi menghubungkan Kabupaten Poso dan Morowali Utara dengan panjang jalan 58,20 km dan panjang jalan yang melintasi Cagar Alam Pamona dan Taman Wisata Alam Bancea adalah 11,52 km.
Keenam adalah ruas Jalan Uwemea-Toili berfungsi menghubungkan Kabupaten Tojo Unauna dan Banggai dengan panjang jalan 23,25 km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Bakiriang adalah 0,90 km.
Ketujuh adalah ruas Jalan Siuna-Boalemo berfungsi menghubungkan antar ibukota kecamatan di Kabupaten Banggai dengan panjang jalan 72,40 km dan panjang jalan yang melintasi Suaka Margasatwa Lombuyan adalah 3,03 km.
Syaifullah Djafar mengatakan, PKS ini dibuat untuk perlindungan hukum bersama antara kedua belah pihak dapat terwujud atas dasar komitmen secara verbal di sela-sela peresmian gedung baru BKSDA Sulteng pada 28 Januari 2020 antara Kepala BKSDA dengan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng untuk mengadakan suatu nota kesepakatan/perjanjian.
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan asas legalitas bersifat sementara untuk tujuh jalan provinsi yang melintas di KSA dan KPA sembari menunggu tersedianya dokumen pelengkap PKS yang memerlukan biaya dan waktu untuk proses penyelesaiannya.
Selanjutnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng pada Februari 2020 berdasarkan arahan dan konsultasi dari BKSDA Sulteng mengajukan proposal kerjasama dalam rangka pembangunan yang tidak dapat dielakkan untuk ke tujuh ruas jalan provinsi tersebut di atas yang disertai dengan rencana pembangunan sarana dan prasarana.
BKSDA Sulteng kemudian menyetujui proposal rencana yang diajukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang melalui surat Nomor S.354/BKSDA/TU/TEK.1/3/2020 tentang Permohonan Kerja Sama Dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan yang disertai dengan Draf Perjanjian Kerjasama antara Kepala BKSDA dengan Gubernur Sulteng sebagaimana yang dilaksanakan pada saat ini.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang telah mewujudkan pemulihan dampak hukum atas pembukaan ruas jalan pada area hutan oleh pemimpin Sulteng sebelumnya.
Hal ini kata dia, merupakan prestasi yang sangat besar dan pekerjaan yang sangat mulia dari Gubernur Longki Djanggola.
“Semoga di akhir masa jabatan gubernur sudah bisa diproses penandatanganan pembangunan ruas Jalan Sedoa, Behoa, Bada yang melalui hutan lindung dan hutan konservasi ini menjadi kenangan terindah yang ditinggalkan bapak gubernur, karena dampaknya sangat besar untuk masyarakat dan bisa mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Hal ini semua dampak persahabatan yang begitu dekat dari bapak gubernur dengan Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Longki Djanggola mengatakan, penandatanganan PKS ini dilakukan untuk melindungi secara hukum kepada pejabat terdahulu sesuai penjelasan Kepala BKSDA agar kebijakan itu terlegalkan.
“Kita bersyukur bahwa akses jalan ini sangat berguna dan sangat bermanfaat kepada masyarakat, menghubungkan adat istiadat yang selama ini terpisahkan akibat tidak adanya akses penghubung,” katanya.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih bahwa ruas Baturube-Tambayoli sudah terbuka.
“Mudah-mudahan ruas jalan Lore Selatan, Bada, Besoa dan Behoa cepat bisa terwujud. Terima kasih kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas dukungannya kepada pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Gubernur Longki Djanggola. CAL