Modal Inti Bank Sulteng Wajib Rp 3 Triliun

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Sulteng di Gedung Pogombo, Kamis (23/7/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank telah dinaikkan menjadi Rp 3 triliun dan juga mewajibkan semua bank untuk menyusun rencana strategis.

Tanpa terkecuali Bank Sulteng sebagai BUMD bidang perbankan mesti memenuhi aturan OJK sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

Guna membahas langkah strategis, maka pada Kamis (23/7/2020) bertempat di Gedung Pogombo kantor gubernur, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sulteng.

Tampak hadir Gubernur Sulteng Longki Djanggola selaku pemegang saham pengendali beserta bupati/walikota se Sulteng dan perwakilan Mega Corpora.

Kepada pemegang saham, Direktur Utama Rahmat Haris melaporkan bahwa jajarannya telah menyiapkan rangkaian skenario yang akan direalisasi untuk memenuhi ketentuan POJK terbaru.

Walau dunia usaha sedang terpukul hebat akibat pandemi Covid-19, akan tetapi dia optimis target penyertaan modal inti Rp 3 triliun dapat dicapai dengan skenario yang telah dipersiapkan secara matang.

Untuk target terdekat kata dia, ialah mencapai dulu modal inti minimum Rp 1 triliun per 31 Desember 2020. CAL