SultengTerkini.Com, TOUNA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una (Touna) segera menaikkan tunjangan dan penghasilan tetap kepala desa (kades) dan aparatnya tahun 2021.
Tak hanya kenaikan tunjangan dan penghasilan bagi para kades dan aparatnya, pemerintah daerah juga memberikan biaya operasional bagi para pendamping desa.
Hal itu disampaikan Bupati Touna Mohammad Lahay saat membuka rapat kerja dengan para camat lurah, dan kades di wilayahnya yang digelar di sebuah hotel Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Senin (27/7/2020).
“Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 8 Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati Tojo Una-Una yang akan terbit pada bulan Oktober 2020, yang inti dari peraturan tersebut akan menambah tunjangan dan penghasilan tetap kepala desa dan aparatnya masing-masing sebesar Rp 1 juta per bulan, dan untuk pendamping desa juga diberikan biaya operasional Rp 500 ribu yang didanai dari APBD Kabupaten Tojo Una Una tahun 2021,” ungkap Bupati Touna Mohammad Lahay.
Dia mengungkapkan, rapat kerja ini diharapkan akan mempercepat program-program pembangunan pemerintah daerah dan penanganan pengendalian Covid-19 serta peningkatan pelayanan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya saing dan aman Covid-19, yang disesuaikan visi-misi Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una.
Usai membuka rapat kerja Bupati Touna juga menyerahkan trofi, piagam penghargaan dan bonus kepada camat atas pencapaian penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) tahun 2020. SAF