Gubernur Sulteng: PNS juga Berhak Diproteksi dari Risiko Sosial

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola di ruang kerjanya menyerahkan simbolis santunan senilai Rp 74 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta program pada Rabu (29/7/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola di ruang kerjanya menyerahkan simbolis santunan senilai Rp 74 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta program pada Rabu (29/7/2020).

Selain itu, gubernur juga menandatangani naskah perjanjian antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan proteksi kepada bagi pegawai kontrak non PNS lewat jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, La Uno, ada banyak manfaat yang bisa diterima atas instrumen sosial ini bila peserta tertimpa kecelakaan kerja maupun kematian.

Dia mengatakan, dengan besar santunan BPJS ketenagakerjaan yang kompetitif seyogyanya PNS dapat ikut menjadi peserta dengan mekanisme pembayaran iuran mandiri per bulan, berkisar Rp 12 ribu.

Bahkan kini tidak sebatas santunan saja yang diterima, akan tetapi bila ahli waris yang ditinggalkan masih berusia sekolah maka pihak BPJS ketenagakerjaan sudah menyertakan beasiswa yang dibayar sesuai jenjang pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi.

Dengan keunggulan yang ditawarkan, maka diharapnya kepesertaan BPJS Naker dapat terus meningkat karena program ini dapat melindungi pekerja apapun dari instansi manapun.

Dia juga melaporkan saat ini ada sekitar 774 pegawai non PNS provinsi yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Atas penyampaian tersebut, gubernur merasa tercerahkan karena selama ini dia tidak menyangka kalau PNS juga dapat bergabung dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Olehnya dia mengharapkan adanya upaya-upaya sosialisasi yang masif di segmen PNS.

Walaupun regulasi belum mengizinkan pemda untuk menganggarkan pos pembayaran iuran peserta BPJS ketenagakerjaan bagi PNS lewat APBD, namun hal itu ditanggapi gubernur bukan kendala berarti.

Dengan iuran yang kecil tapi besar manfaatnya, gubernur yakin pegawai tidak keberatan jika pembayaran iuran dilakukan lewat memotong gaji atau TPP tiap bulan secara otomatis.

Sehingga PNS bisa mendapat perlindungan ganda yaitu dari aspek kesehatan lewat BPJS Kesehatan dan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan setelah MoU ini ada tindakannya,” pungkas gubernur berharap.

Turut beserta gubernur pada acara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Faizal Mang, dan pejabat administrator Disnakertrans Sulteng. CAL