SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Kapolda Irjen Polisi Abdul Rakhman Baso, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Farid Makruf memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid di wilayahnya secara virtual di Ruang Rapat Polibu, Rabu (21/10/2020).
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Sulteng, Karo Humas dan Protokol.
Sementara Bupati dan Walikota Palu, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) dan Satgas Penanganan Covid kabupaten dan Kota Palu hadir lewat virtual.
Gubernur Longki Djanggola mengatakan, berdasarkan data penyebaran Covid-19 di wilayahnya per tanggal 20 Oktober 2020 kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 726 Kasus.
Jumlah pasien Corona yang sembuh sebanyak 462 orang atau 63,6%, kasus meninggal berjumlah 28 orang dan CFR 3,86%, serta masih terdapat proses laboratorium sebanyak 218 sampel.
Berdasarkan hasil kajian provinsi meningkatnya kasus terjadi karena pertama, edukasi belum optimal sampai ke pelosok masyarakat.
Kemudian kedua adalah belum optimalnya penertiban pada tempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum, ketiga tracking yang belum maksimal pada beberapa kabupaten dan Kota Palu dan terakhir protokol kesehatan belum sepenuhnya dilaksanakan.
Untuk itu gubernur meminta kepada bupati, walikota bersama unsur forkopimda dan Satgas Penanganan Covid agar lebih optimal melakukan edukasi kepada masyarakat.
Dia mengatakan, bupati serta walikota Palu membuat surat edaran atau kebijakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian agar memperketat penerapan dan penertiban protokol kesehatan, tracking dimaksimalkan dan pengambilan sampel swab ditingkatkan.
Dia meminta penjelasan kepada bupati dan walikota Palu tentang langkah-langkah penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Rakhman Baso menyampaikan kepada seluruh kapolres, kapolsek dan babinkamtibmas agar terus bersama-sama satgas untuk melakukan pencegahan Operasi Yustisi.
Selama ini Operasi Yustisi sudah melakukan teguran sebanyak 3.638 dan sudah menerapkan sanksi sebanyak 372 kali.
Sementara itu, Danrem Farid Makruf meminta agar seluruh dandim dan jajaran untuk dapat terus bersama satgas melakukan Operasi Yustisi serta penerapan sanksinya tidak dengan push up, tetapi memberikan hukuman lebih mengucapkan janji di depan umum.
Pada akhir rapat, Gubernur Longki menyimpulkan keputusan yang dilaksanakan dalam penanganan Covid-19 diantaranya penegakan disiplin sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2020 serta Penegakan Perbup dan Perwali tentang protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi.
Hasil rapat yang lain adalah terus dilakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kepada yang melanggar protokol kesehatan tetap diberikan sanksi sosial sebagai efek jera serta terus melakukan edukasi dan tracking kepada masyarakat.
Selanjutnya mengenai kebijakan pemberlakuan syarat perjalanan yang masuk wilayah Sulteng harus menunjukkan hasil swab PCR diubah dengan syarat rapid test dan akan berlaku mulai 26 Oktober 2020.
Saat itu Gubernur Longki juga menandatangani Surat Edaran Nomor 440/570/Dis.Kes tentang Perubahan SE Gubernur Nomor 440/ 523/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona di Sulteng. CAL