
SultengTerkini.Com, PALU– Petahana Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (3/12/2020) siang sekira pukul 13.30 Wita.
Wenny Bukamo kembali maju di pilkada serentak 2020 berpasangan dengan Laode Ngkowe. Pasangan itu diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Perindo.
Ketua KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Tanwir Lamaming mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, maka yang bersangkutan masih tetap bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur seseorang kandidat yang tertangkap tangan itu tidak bisa diikutkan atau didiskualifikasi dalam pilkada,” kata Tanwir Lamaming saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Tanwir, mengacu pada PKPU tentang pencalonan kepala daerah, ada tiga poin di Pasal 90. Hanya saja pada poin-poin di pasal tersebut, semuanya mengacu bilamana sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah melalui proses pengadilan.
Pada Pasal 90 ayat (1) berbunyi: pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila:
a. Pasangan calon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;
b. Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;
c. Pasangan calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikutip dari detik.com, penangkapan Wenny Bukamo diduga terkait suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo.
KPK menduga Wenny menerima suap untuk kepentingan kampanye pemenangan pilkada.
“Barang bukti yang didapat sementara dua kardus berisi uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar,” ucap sumber detikcom, Kamis (3/12/2020).
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB. Berdasarkan sumber detikcom, Wenny ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Wenny diketahui maju lagi dalam pilkada untuk periode kedua bersama Ridaya La Ode Ngkowe.
“Dugaan suap bupati meminta sejumlah uang dari para kontraktor yang digunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan,” kata sumber detikcom.
OTT itu sebelumnya juga sudah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu kerja KPK di lapangan tuntas.
“Betul,” kata Ghufron.
Mereka yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka. NUR/DTC










