Sosialisasi Perkap Nomor 99 Tahun 2020, Personel Polda Sulteng akan Dinilai dari 13 Komponen

KEPALA Biro Sumber Daya Manusia Polda Sulawesi Tengah diwakili Kabag Binkar, AKBP Boy Samola (kiri) menyosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020, Jumat (29/1/2021). FOTO: BIRO SDM POLDA SULTENG

SultengTerkini.Com, PALU– Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 99 Tahun 2020 kepada seluruh Kasubagrenmin, Kabag Sumda dan operator di jajaran polda setempat bertempat di aula Polda Sulteng, Jumat (29/1/2021).

Perkap kapolri itu mengatur tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang Berkeunggulan.

Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM Polda Sulteng diwakili Kabag Binkar, AKBP Boy Samola yang membuka kegiatan itu menyampaikan, sosialisasi Perkap Kapolri ini untuk memberikan pemahaman kepada pejabat fungsi SDM di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani dan menerapkan kebijakan pimpinan Polri melalui penilaian 13 komponen secara online bagi seluruh anggota.

Dia mengatakan, penilaian ini menjadi dasar pemberian penghargaan dan sanksi kepada anggota, termasuk menjadi pedoman penilaian dalam seleksi pendidikan personel.

Dia menuturkan, pelaksanaan tugas Polri semakin kompleks harus didukung oleh SDM yang profesional, inovatif dan berintegritas, melalui sistem, manajemen dan standar dalam perkap ini diharapkan pengelolaan SDM Polri dapat dilakukan secara terencana, sistematis, sinergi dan terkoordinasi.

Dalam perkap itu, setiap personel Polri akan dinilai dari 13 komponen antara lain kinerja (SMK), penelitian/catatan personel, kesehatan, jasmani, rohani, psikologi, akademik, data pribadi, pendidikan, jenjang kepangkatan, riwayat jabatan, kecakapan bahasa dan tanda jasa yang dimiliki. CAL