SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik secara virtual pada Rabu (3/3/2021).
Kepala Dinas KIPS Sulteng, Farida Lamarauna menyampaikan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada publik.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi yang menginginkan tiap badan publik dapat menyediakan informasi publik yang dikelolanya secara profesional melalui daftar informasi publik.
Daftar tersebut lanjut kadis, akan menjadi acuan OPD untuk melayani dan memberikan informasi kepada pemohonnya.
“Semoga kita akan mendapat informasi yang dibutuhkan dari kegiatan ini,” harap kadis terkait pelaksanaan bimtek.
Peserta kegiatan antara lain para sekretaris dinas/badan, pejabat yang membidangi perencanaan dan tata usaha serta operator.
Tampak menjelaskan materi kepada peserta Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Hasim R dan moderator Kepala Seksi Penyedia Konten dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Silvana M Yanis. CAL