Serahkan LKPD ke BPK, Gubernur Sulteng Harap Dapat WTP Delapan Kali Berturut-turut

GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setempat tahun anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulteng untuk dilakukan audit bertempat di aula BPK, Senin (22/3/2021). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat tahun anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng untuk dilakukan audit bertempat di aula BPK, Senin (22/3/2021).

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki didampingi Sekretaris Provinsi Mulyono, Kepala BPKAD Bahran, Kepala Inspektorat Muchlis.

Gubernur menandatangani bersama Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi berita acara serah terima dokumen LKPD tahun 2020.

Gubernur menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Sulteng merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan sudah dilengkapi hasil review oleh Inspektorat Provinsi Sulteng sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal.

Gubernur juga menyampaikan harapan dan doa semoga hasil audit LKPD Sulteng tahun 2020 mendapat penilaian yang baik.

“Dan kembali mendapat wajar tanpa pengecualian atau WTP yang kedelapan secara berturut-turut dan menjadi buah manis di akhir kepemimpinan saya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah,” katanya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi menyampaikan bahwa LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dia mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada empat aspek yaitu pertama, kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah atau SAP dan prinsip-prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keempat efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dia juga berharap LKPD yang diserahkan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan dimaksud.

Sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. CAL