
SultengTerkini.Com, PALU– Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada pemerintah daerah (pemda) kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Sulteng sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di sebuah hotel Jalan Malonda Palu, Senin (24/5/2021).
Saat membuka acara, Anggota Ombudsman RI, James Hutabarat menyampaikan ada beberapa hal yang mendasar dalam pelayanan publik, diantaranya kemampuan untuk melayani dan attitude.
Dia pun berharap kegiatan workshop dapat membawa manfaat dalam meningkat pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulteng, Mulyono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai institusi yang setia dalam mengawal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Penilaian ini untuk melihat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” sebutnya.
Penjabat Sekprov Sulteng berharap pemerintah daerah melalui badan publiknya dapat berpacu, bekerja lebih cepat dalam mempersiapkan aspek-aspek yang akan diteliti dan dinilai Ombudsman guna mendapatkan nilai kepatuhan tertinggi yaitu Kategori Zona Hijau.
Tampak hadir Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Perwakilan Biro Organisasi, para kepala OPD lingkup kabupaten/kota Se Sulteng.
Adapun yang menjadi narasumber Penjabat Sekprov Sulteng dan Anggota Ombudsman RI. CAL









