
SultengTerkini.Com, PALU– Tim Resmob Polres Palu bersama Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara menangkap pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku terpaksa dilumpuhlan dengan timah panas karena mencoba kabur.
“Pelaku berinisial MI alias D (21), warga Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Senin (24/5/2021).
Kapolres Riza mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 09:00 Wita oleh tim gabungan Polres Palu dan Polres Konawe. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dia mengatakan, pelaku MI ditangkap berdasarkan laporan polisi, Nomor LP-B/1187/XII/2021/Sulteng/Resort Palu/Tanggal 11 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Dia menjelaskan, awal kejadian tanggal 11 Desember 2020. Anggota Satuan Reskrim Polres Palu saat itu menerima laporan tentang kasus itu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo.
Saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelahnya, polisi mendatangi rumah pelaku MI alias D di Jalan Sungai Lambangan.
“Setibanya di lokasi, terduga pelaku ternyata tidak berada di tempat,” katanya.
Kemudian, Tim Resmob Polres Palu mendapatkan informasi bahwa MI sedang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Polres Palu pun segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Konawe.
MI alias D berhasil dibekuk pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 15:00 Wita. Dia ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Konawe. Polisi pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali bersama-sama dengan temannya berinisial AP dan B. Rekannya ini telah ditahan di rutan Mapolres Palu dan Polsek Palu Timur,” ujar Kapolres Riza.
Adapun 11 lokasi MI beraksi yakni Jalan RE Martadinata, Nunu, jalan baru belakang Mapolda Sulteng, Hang Tua, Merpati, Perumahan Dosen, dan Tanjung Tururuka.
Dari seluruh lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri motor, telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Dia mengatakan, pada Jumat (21/5/2021) sekira pukul 12:00 Wita, Tim Resmob Polres Palu kemudian membawa pelaku kembali ke Kota Palu.
Namun saat perjalanan sampai ke daerah Desa Karumba, Kabupaten Donggala, pelaku meminta polisi untuk berhenti sementara, agar dia dapat buang air kecil.
Tim kemudian berhenti dan menurunkan pelaku untuk buang air kecil, namun pada saat setelah selesai, tiba-tiba MI langsung mencoba melarikan diri.
Mengetahui hal ini, polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Tindakan tegas terukur pun diambil petugas dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
Selanjutnya MI mendapatkan perawatan medis. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah telepon genggam Vivo gold. HAL










