Gara-gara PPKM, 57 Tenant di PGM Tutup Sementara, Termasuk XXI

-Utama-
oleh

PALU– Sebanyak 57 tenant (penyewa) di Palu Grand Mall tutup sementara sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diperpanjang hingga sepekan.

“Dari 74 tenant yang ada, hanya 17 yang saat ini beroperasi, sisanya (57) tutup sementara, termasuk XXI,” kata Marketing Communication PGM, Agung Dwi Setyo saat dihubungi per telepon genggam, Selasa (27/7/2021).

Agung mengatakan, penutupan sementara itu berdasarkan surat edaran yang diterima dari Pemkot Palu yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Dia mengatakan, tenant atau penyewa gerai yang tetap beroperasi di mal itu adalah mereka yang menjual makanan dan minuman.

Namun syaratnya kata dia, pelanggan hanya bisa memesan makanan maupun minuman untuk selanjutnya dibawa pulang atau take away.

Kemudian untuk Hypermart dan Boston juga akan tetap beraktivitas, akan tetapi kapasitas pengunjung dibatasi yaitu hanya 25 persen.

“Aktivitas tenant di PGM selama PPKM beroperasi mulai dari pukul 09.00 sampai 20.00 Wita. Kami terus mengimbau pengunjung agar selalu menaati protokol kesehatan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, sejak adanya pandemi Covid-19 meluas serta ditambah lagi adanya PPKM level 4 yang diterapkan di Kota Palu, rata-rata pengunjung hingga omzet mengalami penurunan hampir 50 persen. “Sebagian pemilik tenant pastinya kecewa terkait kebijakan itu, tapi kita hanya bisa mengikuti saja peraturan pemerintah. Tidak mungkin kita ambil keputusan sepihak tanpa ada campur tangan pemerintah,” ujarnya. LBN

Komentar