PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menangkap pelaku dalam kasus pencurian handphone (hp) di wilayahnya.
“Pelakunya berinisial AR (48), ditangkap di Jalan Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada hari Jumat (30/7/2021),” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Ahad (1/8/2021).
Kapolres Riza mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor: LP.B/1054/XI/2020/SPKT/Polres Palu tertanggal 4 November 2020 tentang tindak pidana pencurian.
Awalnya polisi mendapat pengaduan terjadi pencurian Hp di Jalan Balaikota Timur, Kelurahan Tanamondindi, Palu Selatan pada Rabu (4/11/2020).
Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan mengenai identitas pelaku tersebut.
Sehingga pada 15 November 2020 anggota mendapat informasi bahwa pelaku bernama AR, yang juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus mengambil HP di bagasi sepeda motor.
Lalu polisi segera mencari dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku dan AR diketahui bertempat tinggal di indekos di Jalan Domba.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke tempat itu untuk melakukan penangkapan.
Saat itu juga pelaku sedang berada di indekosnya dan polisi langsung membekuknya untuk digiring ke Mapolres Palu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dengan modus mengambil Hp di bagasi sepeda motor korban.
“Lokasi operasinya di lapangan Walikota Palu, itu dilakukan sebanyak 35 kali,” tutur kapolres. Adapun dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, HP merk Vivo Y91 warna biru ocean, dua HP Oppo A3s warna merah, Oppo A1k warna merah, Xiaomi warna hitam, Vivo Y71 warna gold. HAL
Komentar