Gubernur Sulteng Dukung Rekonsiliasi Pengembalian Tanah Milik Warga Tiga Desa di Kulawi

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mendukung rekonsiliasi pengembalian tanah milik masyarakat pada tiga desa di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi,  Senin (16/8/2021).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir melaporkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1981 menyerahkan lahan perkebunan cengkih dan casia vera seluas 325 hektare kepada Perusda atau PD Sulteng.

Namun penyerahan lokasi tersebut belum memiliki status alas hak yang jelas dan tidak diolah oleh Perusda, sehingga pada tahun 2001 masyarakat Desa Marena, Desa Winatu dan Desa Sungku kembali menguasai lokasi tersebut.

Saat ini lokasi tersebut ada yang sudah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan sosial dan Direktur PT Pembangunan Sulawesi Tengah mengajukan permohonan penyerahan lokasi lahan perkebunan tersebut kepada masyarakat.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengapresiasi dan setuju lokasi tanah perkebunan tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk kepastian alas hak atas lokasi tersebut.

Gubernur menyampaikan agar ATR /BPN dapat berperan untuk dapat menyelesaikan sengketa pertanahan di Sulteng.

Program TORA agar lebih maksimal untuk mendapat menyelesaikan seluruh konflik pertanahan dengan baik. CAL

Komentar