PARIMO– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap terduga pelaku pencurian mixer sound sistem dan perlengkapan ibadah lainnya di masjid.
Tak hanya itu pelaku juga mencuri kotak amal masjid di Desa Tanalanto, Kecamatan Parigi Selatan, dan Masjid Desa Sausu.
Kepala Satreskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono kepada jurnalis, Selasa (19/10/2021) mengatakan, terduga pelaku pencurian itu adalah berinisial SA (38), warga Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu sepeda motor Honda Beat, lima amplifier, satu mixer, satu dispenser, lima speaker, satu jam digital masjid, satu DVD, dua cas salon, dua salon, tiga kipas angin, 10 karpet.
Selain itu disita pula sebuah obeng, gunting dan palu, serta satu travo.
“Masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan daerah lainnya,” katanya.
Dia menuturkan, modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan salat di masjid. Setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang sound sistem yang ada di dalam masjid, termasuk kotak amal.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat adanya pencurian mixer sound system di beberapa masjid di Parimo.
Kemudian Tim Buser dan Tim Bajra melakukan patroli gabungan di wilayahnya dan melihat motor yang terparkir di depan Masjid Jami Nurul Falaah sekira pukul 02.00 Wita dengan kondisi terparkir dan sangat mencurigakan karena bukan pada saat jam salat.
Dari situ polisi kemudian menangkap pelakunya dan menemukan sejumlah barang buktinya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. HAL
Komentar