Pertama Kali, Kejari Poso Terbitkan SKPP untuk Keadilan Restoratif

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

POSO– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus pidana ringan yang melibatkan tersangka dan korban berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Poso, LB Hamka kepada sejumlah jurnalis, Senin (22/11/2021) mengatakan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Hal ini berdasarkan pada payung hukum yang termaktub pada pasal 1 ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dia mengatakan, perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan resoratif ini melibatkan tersangka atas nama Agustina Krisnawati Lewo dan korban Desila Sampe.

Dimana peristiwa pidana itu sendiri terjadi pada 14 Juli 2020 di Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.

Kejadian berawal dari adanya pertandingan bola voli antara klub korban dan klub tersangka. Pada saat pertandingan tengah berlangsung, korban Desila Sampe melakukan protes kepada wasit mengenai selisih poin antara klub korban dan klub tersangka.

Aksi protes korban ditanggapi dengan sikap marah oleh tersangka sambil berkata, diam saja kamu disitu, apakah kamu mau saya pukul?.

Singkat kata, dari peristiwa adu mulut tersebut, berlanjut pada aksi pemukulan oleh tersangka kepada korban. Dimana berdasarkan hasil visum pihak RSUD Poso yang yang dibuat dan ditangani dr Suarmianti pada 16 Juli 2021, terdapat bengkak pada dahi ukuran empat kali tiga sentimeter, luka lecet disertai bengkak pada hidung bagian kanan serta beberapa luka lecet lainnya pada bagian wajah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

Selain itu, korban juga mengalami pusing di kepala dan hidung mengeluarkan darah akibat dari perbuatan tersangka.

LB Hamka yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Muh Amin dan Kacabjari Tentena, Yunan menuturkan, jika perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan pada keadilan restoratif, karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pindana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Syarat lainnya kata dia, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara mengganti biaya ditimbulkan akibat dari tindak pidana. Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Semua syarat dapat terpenuhi, sehingga pada perkara ini dapat dilaksanakan keadilan restoratif,” katanya. Usai menyampaikan siaran pers, Kepala Kajari Poso menyerahkan berkas putusan berupa SKPP berdasarkan keadilan restoratif nomor: B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021 tanggal 17 November 2021 kepada kedua belah pihak. FAI

Komentar