Kejaksaan di Sulteng Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tiga Kejaksaan Negeri (kejari) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menghentikan penuntutan sejumlah perkara setelah permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI, Fadhil Zumhana. Hal itu terungkap saat ekspose yang juga diikuti langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

“Tiga kejari yang hentikan penuntutan itu yakni Kejari Palu, Poso, dan Banggai,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan, perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah pengancaman atas nama tersangka Alinudin pada Kejari Palu.

Kemudian perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT atas nama tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim pada Kejari Poso. Berikutnya adalah perkara KDRT atas nama Irwan Madila alias Iwan pada Kejari Banggai.

Menurutnya, ketiga perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya setelah memenuhi syarat antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

“Selain itu telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban,” tutur Reza.

Jampidum Kejagung mengingatkan pesan Jaksa Agung agar jaksa dalam meneliti berkas tidak hanya menggunakan intelektual, tetapi juga menggunakan hati nurani.

Selanjutnya kejari yang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diperintahkan agar melengkapi syarat administrasi. CAL

Komentar