PALU– Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) menargetkan seluruh satuan kerja (Satker) di wilayahnya mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
“Sehingga berbasis pada pelaksanaan anggaran yang baik, kredibel, akuntabel dan juga layanan publik yang memuaskan masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi kepada sejumlah jurnalis usai acara Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 di aula kantornya, Jalan Dewi Sartika, Rabu (12/1/2022).
Hal itu kata Lilik, memerlukan sinergitas dengan lembaga lain, terutama sebagai dukungan pengawasan dan dukungan lain di lapangan.
Karena menurutnya pekerjaan di Kemenkumham itu juga terkait dengan aparatur yang lain, sehingga pihak tersebut diundang dalam acara deklarasi.
Dia mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan kantor Imigrasi Palu telah mendapatkan predikat WBK/WBBM.
“Olehnya kita berharap tahun ini diikuti seluruh satker yang jumlahnya 17. Kita harapkan seluruh satker berkompetisi mempersiapkan untuk menjadi WBK/WBBM. Kita targetkan tahun ini seluruh satker mencapai itu,” kata orang pertama di Kanwil Kemenkumham Sulteng itu.
Untuk mencapai predikat WBK/WBBM, maka kata Lilik meminta seluruh jajarannya harus menjauhi pungutan liar dan gratifikasi.
Karena hal itu kata dia, dapat mempengaruhi layanan publik yang transparan dan memuaskan masyarakat.
“Jadi pengawasan dari seluruh sektor itu penting, bukan hanya kami,” tuturnya.
Pihaknya kata dia, juga mengharapkan masukan dari masyarakat. Jika terdapat petugas kemenkumham di lapangan melakukan pelanggaran dalam bertugas, maka segera laporkan agar bisa ditindak.
“Intinya ini kan menuju perubahan, sehingga ada proses, mana yang kurang kita perbaiki, mana yang masih ada masalah kita selesaikan,” tegas Lilik Sujandi.
Dalam deklarasi itu, seluruh undangan, khususnya para pegawai Kemenkumham yang hadir mengucapkan janji kinerja.
Janji kinerja yang diucapkan itu sebanyak tiga poin yakni pertama menjaga kesehatan, sehingga dapat berkinerja secara produktif.
Kedua, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel, serta terakhir menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko. CAL
Komentar